Wali Kota Solok dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2024 Jadi Perda

    Wali Kota Solok dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2024 Jadi Perda

    SOLOK KOTA –  Pemerintah Kota Solok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan persetujuan bersama ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok pada Senin, 30 September 2024.

    Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, dan Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, menandatangani persetujuan bersama tersebut, didampingi Wakil Ketua DPRD, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, dan Mira Harmadia. Acara ini dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Kepala OPD, serta sejumlah undangan.

    Dalam pidatonya, Wali Kota Solok menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan koordinasi antara Pemko Solok dan DPRD dalam membahas perubahan APBD.

    “Perubahan APBD ini adalah bentuk penyesuaian terhadap kondisi aktual dan kebutuhan prioritas yang ada, agar kita dapat mencapai target pembangunan dengan lebih efektif, ” kata Zul Elfian Umar.

    Penyesuaian APBD ini, lanjut Wali Kota, ditujukan untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat sasaran, terutama dalam mendukung proyek-proyek prioritas di sektor pelayanan publik, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Zul Elfian Umar berharap Perda yang baru saja disepakati ini dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif pada pencapaian target pembangunan daerah.

    Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengawal realisasi perubahan APBD. Ia mengingatkan OPD terkait untuk memanfaatkan anggaran secara maksimal dan efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Kami di DPRD akan terus mendukung setiap langkah pemerintah yang berfokus pada kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Solok yang berkelanjutan, ” ungkap Fauzi.

    Penandatanganan Perda tentang Perubahan APBD ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Solok untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus mengatasi tantangan dan memenuhi kebutuhan yang dinamis di Kota Solok.

    #kotasolok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Wali Kota Solok Berikan Tausiyah Singkat...

    Artikel Berikutnya

    Wali Kota Solok Luncurkan Mal Pelayanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami